Senin, 18 Januari 2010
di 06.28 | 0 komentar | Berita Umum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp2,2 triliun.
JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi penyimpangan pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp2,2 triliun. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bekerjasama dengan KPK akan menuntaskan persoalan tersebut.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Depdiknas Muhadjir, pengajuan anggaran DAK langsung dilakukan oleh kepala daerah masing-masing. "Temuan KPK bagus itu, nanti kita tinggal konfirmasi kepada kepala daerah masing-masing, kenapa mengajukan DAK jika sasarannya tidak ada," kata Muhadjir, Sabtu (16/1).
Menurutnya dengan sistem otonomi daerah yang sekarang mudah untuk melakukan klarifikasi. Dikatakannya, dalam penggunaan anggaran ada tiga indikator yang harus dipenuhi. "Tepat sasaran tidak, tepat waktu tidak dan sesuai aturan tidak," ungkapnya.
Apabila salah satu atau bahkan ketiganya tidak terpenuhi, kata Muhadjir, tinggal minta konfirmasi kepada kepala daerah. "Jika dalam konteks DAK ini, tidak ada sasarannya. kepala daerah mesti mempertanggungjawabkannya," tuturnya. (*/OL-06)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar